ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 5 Haji

Folder: TJA 5#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 5 Haji.

Entitas yang Disebut

  • Abbas — Memohon izin untuk bermalam di Makkah karena tugas memberi minum jamaah haji.
  • Abu Bakar — Tokoh yang menemani Nabi dalam perjalanan.
  • Abu Hurairah — Sahabat nabi yang memberikan pesan doa saat melepas orang pergi haji.
  • Abu Juhaifah — Perawi hadis yang meriwayatkan bahwa Haji Akbar adalah hari Arafah.
  • Ahmad — Berpendapat bahwa penyembelihan dam wajib maupun tathawu' dilakukan pada hari nahar.
  • Ahmad Azhar Basyir — Salah satu tim ahli penyusun buku Tanya Jawab Manasik Haji.
  • Ahmad Ibn Hambal — Berpendapat bahwa mabit di Mudzalifah wajib sampai sesudah tengah malam.
  • Aisyiyah — Lembaga yang bersama Majelis Tarjih menerbitkan buku Tuntunan Manasik Haji.
  • Ali — Menerima sisa penyembelihan unta dari Rasulullah.
  • Ali bin Abi Thalib — Perawi hadis terkait umrah setiap bulan.
  • Anas — Perawi hadis terkait perjalanan ke Makkah.
  • Asma’ — Melempar jumrah pada malam hari pada masa Rasulullah.
  • Atha’ — Memberitahukan bahwa melempar jumrah di malam hari sudah dilakukan pada masa Rasulullah.
  • Ats Syafi’i — Berpendapat mabit di Mudzalifah wajib sekadar sedetik setelah tengah malam.
  • Bukhari — Perawi hadis yang dikutip terkait miqat.
  • Ibn Abbas — Menyatakan Nabi menyuruh keluarga untuk tidak melempar jumrah sampai terbit fajar.
  • Ibnu Majah — Sumber hadis yang sanadnya dinilai dlaif.
  • Ibnu Umar — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis tentang doa saat berpamitan pergi haji.
  • Jabir — Perawi hadits mengenai penyembelihan unta Rasulullah.
  • Jabir Ibnu Abdillah — Sahabat nabi yang ditanya tentang tempat mulai ihram.
  • Majelis Tabligh PWM Sumatera Selatan — Pihak yang mengajukan beberapa pertanyaan terkait manasik haji.
  • Majelis Tarjih — Majelis yang menerbitkan Tuntunan Manasik Haji.
  • Malik — Berpendapat mabit di Mudzalifah cukup sekadar istirahat unta, shalat, makan dan minum.
  • Rasyid Ridla — Tokoh yang memberikan pendapat mengenai hari terjadinya Haji Wada'.
  • Syaiful Amin — Penanya terkait teknis puasa denda haji.
  • Umar Ibnu al Khatab — Khalifah yang menetapkan miqat penduduk Irak.
  • Ummi Salamah — Diutus Nabi pada malam Nahar untuk melempar jumrah sebelum fajar.
  • Utsman — Tokoh yang menemani Nabi dalam perjalanan.

Istilah Kunci

  • Bid’ah (بدعة) — Perbuatan baru dalam agama tanpa dalil.
  • Dam (دم) — Denda bagi jamaah haji yang tidak melakukan kewajiban manasik.
  • Dlaif (ضعيف) — Status hadis yang sanadnya lemah.
  • Haji Akbar (حج أكبر) — Istilah yang secara tekstual terdapat dalam al-Qur'an surat at-Taubah ayat 3.
  • Ifrad — Salah satu cara mengerjakan ibadah haji.
  • Ihram (إحرام) — Niat memasuki ibadah haji atau umrah.
  • Ijtihad (اجتهاد) — Pengambilan hukum oleh ulama.
  • Istita’ah (استطاعة) — Syarat kemampuan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji.
  • Jama’ (جمع) — Menggabungkan dua shalat dalam satu waktu.
  • Mabit — Bermalam di suatu tempat selama ibadah haji.
  • Miqat (ميقات) — Tempat memulai ihram haji atau umrah.
  • Miqat Makani (ميقات مكاني) — Tempat dimulainya niat ihram untuk haji dan umrah.
  • Qadla (قضاء) — Mengganti ibadah yang terlewat atau tidak dilaksanakan pada waktunya.
  • Qashar (قصر) — Meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat.
  • Qiran — Salah satu cara mengerjakan ibadah haji.
  • Tahalul — Dibolehkannya kembali hal-hal yang sebelumnya dilarang saat ihram.
  • Tamattu’ — Cara mengerjakan haji dengan melakukan umrah terlebih dahulu sebelum haji.
  • Tasyrik (تشريق) — Hari-hari setelah hari Nahar (11, 12, 13 Dzulhijjah).
  • Thawaf (طواف) — Mengelilingi Ka'bah.
  • Wukuf (وقوف) — Kegiatan ibadah haji di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 5/Tanya Jawab Agama 5 Haji.md

Menampilkan 30 dari 52 catatan
Kembali ke TJA 5
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu