ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 11 Puasa Arafah Menutup Dosa Puasa Ketika Wukuf

Tahun 2007Folder: Fatwa 2007#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 11 Puasa Arafah Menutup Dosa Puasa Ketika Wukuf.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadis tentang tidak melihat Nabi berpuasa sepuluh hari Zulhijjah.
  • Abu Ishaq — Rawi yang dinilai maqbul oleh Ibn Hajar dan dianggap sahih oleh Ibn Hibban.
  • Ahmad — Salah satu ahli hadis yang meriwayatkan hadis Hafsah.
  • Ali al-Qari — Ulama yang memberikan penjelasan mengenai istisna aqli dalam hadis puasa Zulhijjah.
  • An-Nawawi — Pensyarah hadis yang menjelaskan takwil terhadap riwayat ‘Aisyah.
  • Az-Zarkasyi — Menyatakan hadis ‘Aisyah bisa diartikan sebagai ketidaktahuan karena pembagian waktu Nabi.
  • Hafsah — Salah seorang istri Nabi yang meriwayatkan kebiasaan puasa Nabi.
  • Hunaidah Ibn Khalid al-Khuza‘i — Rawi terpercaya yang dianggap memiliki kedekatan dengan keluarga Hafsah.
  • Ibnu ‘Abdil-Barr — Ulama yang menegaskan bahwa dosa besar dan dosa disengaja memerlukan tobat nasuha.
  • Ibnu Hajar — Pensyarah Shahih al-Bukhari yang menjelaskan pertikaian sahabat mengenai puasa Arafah.
  • Ibnu Qudamah — Menegaskan kesunatan puasa sepuluh hari Zulhijjah berdasarkan hadis Ibnu ‘Abbas.
  • Imam asy-Syaukani — Ulama yang menjelaskan makna penghapusan dosa yang akan datang pada puasa Arafah.
  • Sigit Bachtiar — Penanya dalam naskah yang memiliki nomor anggota NBM 977029.
  • Ummul-Fadll binti al-Harits — Perawi hadis yang mengirim susu kepada Nabi saat wukuf di Arafah.

Istilah Kunci

  • Hadd (حد) — Hukuman yang pernah disaksikan oleh Hunaidah.
  • Hadis Daif (ضعيف) — Status hadis yang dinyatakan oleh al-Albani.
  • Hadis Sahih (صحيح) — Status hadis menurut penilaian Ibn Hibban dan al-Arnauth.
  • Istisna aqli (اِسْتِثْنَاء عَقْلِيّ) — Pengecualian berdasarkan logika pikiran dalam memahami teks hadis sepuluh hari Zulhijjah.
  • Masyru' (مشروع) — Status syariat puasa sepuluh hari Zulhijjah.
  • Puasa Arafah (صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ) — Puasa yang dilakukan pada tanggal 9 Zulhijjah yang memiliki keutamaan menghapus dosa.
  • Puasa Tathawwu‘ (تطوع) — Jenis puasa yang dibahas dalam Putusan Munas Tarjih XXVI.
  • Tathawwu‘ (تَطَوُّع) — Ibadah sunnah yang hikmahnya diperingatkan agar tidak disalahpahami sebagai lisensi berbuat maksiat.
  • Tobat nasuha (تَوْبَة نَصُوحًا) — Syarat pengampunan dosa besar dan dosa yang disengaja.
  • Wukuf (وُقُوف) — Rangkaian ibadah haji di Padang Arafah yang menjadi konteks perbedaan puasa Nabi.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2007/Fatwa 11_Puasa Arafah Menutup Dosa - Puasa Ketika Wukuf.md

Kembali ke Fatwa 2007
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu