ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Puasa Ayyamul Bid

Tahun 2025Folder: Fatwa 2025#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Puasa Ayyamul Bid.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dzar Al-Ghiffari — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang puasa ayyamul-bid.
  • Abu Qatadah Al-Anshary — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang keutamaan puasa tiga hari setiap bulan.
  • An-Nasa'i — Perawi hadits yang meriwayatkan hadits tentang puasa ayyamul-bid.
  • At-Tirmidzi — Perawi hadits yang meriwayatkan hadits tentang puasa tanggal 13,14,15.
  • Gresik — Tempat diselenggarakannya Musyawarah Nasional XXXI Tarjih tahun 2020 secara daring.
  • Ibnu Hibban — Ulama yang mensahihkan hadits riwayat An-Nasa'i.
  • Ibnu Khuzaimah — Perawi hadits tentang keutamaan puasa tiga hari setiap bulan.
  • Klaten — Tempat diselenggarakannya Muktamar Tarjih XXI tahun 1980.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang memberikan jawaban fatwa.
  • Muhammadiyah — Organisasi Islam yang menaungi Majelis Tarjih.
  • Musa bin Thalhah — Disebut dalam sanad hadits tentang puasa ayyamul-bid.
  • Syahriani Syam — Pengirim pertanyaan tentang hukum puasa ayyamul-bid.

Istilah Kunci

  • Ghairu Masyru‘ — Istilah untuk ibadah yang tidak disyariatkan.
  • Masyru‘ — Istilah untuk ibadah yang disyariatkan.
  • Puasa Ayyamul-Bid (أيام البيض) — Puasa sunah pada tanggal 13,14,15 setiap bulan Hijriah.
  • Puasa Tathawwu' — Puasa sunah yang dianjurkan, termasuk puasa ayyamul-bid.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2025/TJA-2025-Edisi-13-1-15-Juli-Hukum-Puasa-Ayyamul-Bid.md

Kembali ke Fatwa 2025
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu