ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 18 1998 Hukum Menyandingkan Mempelai

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 1998 Hukum Menyandingkan Mempelai.

Entitas yang Disebut

  • Abdul Hamid Ibrabim — Penanya fatwa dari Hulu Sungai Utara.
  • AR. Fakhruddin — Penulis risalah Marilah Bermuhammadiyah yang dirujuk dalam argumen.
  • Muhammadiyah — Organisasi Islam yang menjadi acuan pengamalan amal saleh dalam naskah.
  • Suara Muhammadiyah — Majalah yang memuat fatwa sebelumnya mengenai hukum menyandingkan mempelai.

Istilah Kunci

  • I'lan (إعلان) — Fungsi pengumuman pernikahan yang menjadi salah satu alasan diperbolehkannya menyandingkan mempelai.
  • Maslahat — Unsur positif yang menjadi dasar pertimbangan hukum bolehnya menyandingkan mempelai.
  • Mubadzir — Sifat yang dihindari dalam acara pernikahan.
  • Sakinah (سكينة) — Tujuan pernikahan yang didoakan dalam acara penyandingan.
  • Silaturahmi — Salah satu unsur positif dari acara menyandingkan mempelai.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 18-1998_Hukum Menyandingkan Mempelai.md

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu