ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 27 Halal Haram Facebook

Tahun 2009Folder: Fatwa 2009#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 27 Halal Haram Facebook.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Muamalah (مُعَامَلَةِ) — Hukum asal dalam muamalah adalah mubah.
  • Mustahab (مُسْتَحَبّ) — Dianjurkan.
  • Sadd adz-dzari'ah (سَدِّ الذَّرَائِعِ) — Tindakan menutup jalan menuju kerusakan.
  • Silaturahmi (رَحِمَهُ) — Menyambung tali persaudaraan.
  • Wasilah (الوَسَائِلُ) — Perantara menuju suatu hukum.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 27_Halal Haram Facebook.md

Kembali ke Fatwa 2009
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu