ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 44 2004 pemanfaatan benda wakaf

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 44 2004 pemanfaatan benda wakaf.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Kaidah Fiqhiyah (شَرْطُ اْلوَاقِفِ كَنَصِّ الشَّارِعِ) — Syarat pewakif kedudukannya sama dengan ketetapan syara.
  • Maslahah (حِفْظًا لِلْمَصْلَحَةِ) — Prinsip menjaga kemaslahatan umat dalam pengelolaan wakaf.
  • Nadzir — Pihak yang mengelola harta wakaf.
  • Wakaf (حَبْسُ مَالٍ يُمْكِنُ اِنْتِفَاعُهُ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ) — Penahanan harta untuk diambil manfaatnya dengan tetap menjaga zat bendanya.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 44-2004_pemanfaatan benda wakaf.md

Kembali ke Fatwa 2004
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu