ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 16 2012 Hukum Nyanyian Wanita

Tahun 2012Folder: Fatwa 2012#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 16 2012 Hukum Nyanyian Wanita.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Sahabat Nabi yang banyak meriwayatkan hadis.
  • Abu Bakar — Abu Bakar Ibnu al-Arabi menguatkan pendapat bahwa tidak ada dalil sahih yang mengharamkan nyanyian.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani — Ulama yang meneliti sanad hadis tentang musik.
  • Miftahul Ajri — Penanya yang berasal dari Suryowijayan, Yogyakarta.
  • Musaddad — Perawi hadis yang disebutkan dalam sanad.
  • Suara Muhammadiyah — Penerbit buku Tanya Jawab Agama yang menjadi referensi dalam naskah.
  • Yogyakarta — Tempat asal penanya.
  • Yusuf al-Qaradhawi — Yusuf al-Qaradhawi berpendapat hadis tentang pengharaman musik tidak sahih atau tidak eksplisit.

Istilah Kunci

  • Aurat (عورة) — Definisi bagian tubuh yang haram dilihat menurut ulama.
  • Bid‘ah (بدعة) — Biduan harus berpenampilan Islami dan tidak erotis.
  • Kaidah Fiqhiyah (قاعدة فقهية) — Prinsip dasar hukum Islam mengenai status hukum segala sesuatu.
  • Mahram (محرم) — Laki-laki atau perempuan yang haram untuk dinikahi.
  • Mashlahah Tahsiniyah — Kategori kebutuhan hidup yang tidak mengakibatkan kesengsaraan jika tidak terpenuhi.
  • Mubah (مباح) — Hukum musik, nyanyian, dan lagu adalah mubah dengan syarat tidak melanggar ketentuan agama.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2012/Fatwa_16_2012_Hukum Nyanyian Wanita.md

Kembali ke Fatwa 2012
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu