ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 08 2015 Hukum Laron, Belalang, Gangsir

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 08 2015 Hukum Laron, Belalang, Gangsir.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Perawi hadis tentang lima hewan yang fasiq.
  • ‘Ikrimah — Perawi hadis tentang larangan mudharatart.
  • Abdullah ibn Abu Aufah — Perawi hadis tentang kehalalan memakan belalang.
  • Ibnu ‘Abbas — Perawi hadis tentang larangan mudarat dan larangan membunuh hewan tertentu.
  • Salman al-Farisi — Perawi hadis mengenai makanan yang dihalalkan atau diharamkan Allah.
  • Suwarto — Penanya terkait hukum konsumsi laron, belalang, dan gangsir.

Istilah Kunci

  • Halal (حَلاَل) — Makanan yang diizinkan untuk dikonsumsi sesuai syariat.
  • Haram (حَرَام) — Makanan yang dilarang dikonsumsi karena adanya dalil nash.
  • Kaidah Fiqhiyah (اْلأَصْلُ فِيْ الْأَشْيَاءِ الْأِبَاحَةُ) — Prinsip hukum bahwa asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_08_2015_Hukum Laron, Belalang, Gangsir.md

Kembali ke Fatwa 2015
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu