ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 26 2018 Potong dan Jual Tumpeng

Tahun 2018Folder: Fatwa 2018#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 26 2018 Potong dan Jual Tumpeng.

Entitas yang Disebut

  • Aji — Penanya yang merupakan jamaah Masjid Muhammadiyah.
  • Majalah Suara Muhammadiyah — Penerbit fatwa melalui Tim Tanya Jawab.
  • Muhammadiyah — Lembaga/organisasi yang disebutkan dalam konteks peringatan milad dan peresmian gedung.

Istilah Kunci

  • Jual beli (اَلْبَيْعَ) — Hukum asal muamalah ini adalah diperbolehkan selama barang yang dijual suci dan bermanfaat.
  • Kaidah Fiqhiyah (الاَصْلُ فِى الْمُعَا مَلَةِ الْإِ بَا حَةُ إِلَّا أَنْ يَّدُلَّ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِ يمِهَا) — Prinsip dasar bahwa muamalah diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya.
  • Muamalah (الْمُعَا مَلَةِ) — Segala bentuk urusan duniawi yang hukum asalnya diperbolehkan.
  • Riba (الرِّبَا) — Sesuatu yang diharamkan dalam Islam bersamaan dengan kehalalan jual-beli.
  • Syirik — Hal yang dapat menyebabkan tradisi tumpengan menjadi haram.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2018/Fatwa 26 2018 Potong dan Jual Tumpeng.md

Kembali ke Fatwa 2018
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu