ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ekonomi dan Perdagangan

Folder: TJA 3#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ekonomi dan Perdagangan.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Perawi hadits tentang kewajiban memenuhi syarat.
  • Abu Hurairah — Perawi hadits tentang laknat bagi pemberi dan penerima suap.
  • Ahmad — Imam Ahmad bin Hanbal, perawi hadits tentang suap.
  • Ahmad Ghafir — Penanya asal Desa Mlandi, Kec. Garung, Wonosobo.
  • Al Hakim — Perawi hadits tentang kewajiban memenuhi syarat.
  • Ath Thabarany — Perawi hadits tentang suap dari Ibnu 'Amr.
  • Banda Aceh — Kota alamat pengirim pertanyaan.
  • Bank Mu'amalat Islam — Alternatif bank yang disarankan untuk dihubungi.
  • Bengkulu — Provinsi lokasi STM Muhammadiyah Bengkulu.
  • BNI — Bank Pemerintah yang disebut sebagai salah satu bank yang dapat dibenarkan.
  • Djuremi — Penanya tentang hukum menjual bangkai.
  • Drs. Adnan AR. — Pengirim pertanyaan tentang perubahan status bank pemerintah.
  • Ibnu 'Amr — Perawi hadits tentang pemberi dan penerima suap masuk neraka.
  • Jasa Raharja — Perusahaan asuransi yang memberikan santunan kecelakaan.
  • Jawa Timur — Provinsi alamat pengirim pertanyaan.
  • Kalimantan Selatan — Provinsi lokasi pengirim pertanyaan.
  • Lampulo — Bagian alamat pengirim pertanyaan.
  • M. Nasir Nasution — Pengirim pertanyaan tentang dana yatim piatu.
  • M. Sony Cahyanto — Penanya tentang hukum membudidayakan ayam Bangkok.
  • Majlis Tarjih — Lembaga yang mengeluarkan pendapat tentang hukum koperasi pada tahun 1989.
  • Massuri J — Pengirim pertanyaan tentang uang Taspen, asuransi jiwa, dan santunan kecelakaan.
  • Medan — Kota alamat pengirim pertanyaan.
  • Pacitan — Kabupaten alamat pengirim pertanyaan.
  • PCM Bag. PKU Telukbetung — Organisasi pengirim pertanyaan tentang uang Taspen.
  • Pulau Buayan Darat — Lokasi alamat pengirim pertanyaan.
  • Rabain — Pengirim pertanyaan tentang uang muka dalam pembelian.
  • STM Muhammadiyah Bengkulu — Sekolah tempat pengirim pertanyaan.
  • Sukarlin Tahuri — Penanya tentang hukum hadiah undian bank.
  • Sumatera Utara — Provinsi alamat pengirim pertanyaan.
  • Surya AS — Pengirim pertanyaan tentang uang pelicin atau suap.
  • Tsauban — Perawi hadits tentang laknat bagi pemberi, penerima, dan penghubung suap.
  • Tulakan — Kecamatan alamat pengirim pertanyaan.

Istilah Kunci

  • 'Urf — Kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat yang dapat dijadikan dasar hukum.
  • Al-Hujatu Tunaggalu Mangilataddarurah — Kaedah bahwa kebutuhan dapat menempati posisi darurat.
  • Faraid — Hukum pembagian waris dalam Islam.
  • Harta anak yatim — Harta milik anak yatim yang dilarang dimakan secara tidak patut.
  • Harta warisan — Harta peninggalan yang harus dibagi kepada ahli waris.
  • Kaidah Fiqhiyah — Kaidah yang menyatakan bahwa kebiasaan yang baik dapat menjadi syarat.
  • Koperasi — Bentuk muamalah baru yang hukumnya ditetapkan secara ijtihad.
  • Mu'amalah — Hubungan antar manusia dalam urusan duniawi, khususnya transaksi.
  • Musytabihat — Perkara yang menimbulkan keraguan, perlu dihindari kecuali ada kepentingan syar'i.
  • Riba — Hukumnya haram, disamakan dengan bunga bank, dibedakan dari bunga koperasi.
  • Risywah — Suap, sesuatu yang diberikan untuk membatalkan yang benar atau membenarkan yang batal.
  • Tajhiz — Biaya pengurusan jenazah yang harus dipenuhi sebelum pembagian warisan.
  • Wasiat — Pesan terakhir orang yang meninggal yang harus dipenuhi dari harta peninggalan.
  • Zakat mal — Zakat atas harta yang disimpan di bank dengan nisab dan haul tertentu.
  • Zawul Furud — Ahli waris yang bagiannya telah ditentukan dalam Al-Quran.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 3/TJA-3-Masalah-Ekonomi-dan-Perdagangan.md

Menampilkan 30 dari 49 catatan
Kembali ke TJA 3
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu