ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 12 Cerai Di Luar Sidang Pengadilan

Tahun 2007Folder: Fatwa 2007#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 12 Cerai Di Luar Sidang Pengadilan.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip terkait hukum talak.
  • Ahmad Azhar Basyir — Mantan Ketua Majelis Tarjih dan Ketua PP Muhammadiyah yang menyatakan bahwa perceraian di pengadilan lebih menjamin pedoman Islam.
  • al-Baihaqi — Perawi hadis yang dikutip terkait hukum talak.
  • asy-Syatibi — Filosof syariah yang menyatakan bahwa tujuan syariah adalah mewujudkan kemaslahatan.
  • Ibnu al-Qayyim — Ulama yang menyatakan bahwa perubahan fatwa terjadi menurut perubahan zaman, tempat, dan keadaan.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang dimintai penjelasan fatwa mengenai hukum talak di luar sidang.

Istilah Kunci

  • Ijtihad (ﺍﺟﺘﻬﺎﺩ) — Proses penetapan hukum Islam yang memungkinkan penyesuaian prosedur berdasarkan kemaslahatan.
  • Kaidah Fiqhiyah (ﻗﻮﺍﻋﺪﺍﻟﻔﻘﻪ) — Dasar pengambilan hukum mengenai perubahan fatwa akibat perubahan zaman.
  • Maslahah (ﻣﺼﻠﺤﺔ) — Tujuan syariah yang menjadi dasar bagi kewajiban perceraian melalui pengadilan.
  • Sadduz-Zari‘ah (ﺳﺪ ﺍﻟﺬﺭﻳﻌﺔ) — Prinsip menutup pintu yang membawa kepada kemudaratan dalam konteks perceraian.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2007/Fatwa 12_Cerai Di Luar Sidang Pengadilan.md

Kembali ke Fatwa 2007
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu