ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah atau Sendiri

Tahun 2014Folder: Fatwa 2014#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah atau Sendiri.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip mengenai tata cara masbuk.
  • Abu Sa’id al Khudriy — Perawi hadis yang dikutip mengenai kepemimpinan dalam safar.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang dimintai penjelasan terkait hukum shalat bagi makmum masbuk.

Istilah Kunci

  • Ibadah (الأَصْلُ فِى العِبَادَاتِ التَوْقِيْفُ وَ الِاتْبَاعُ) — Hukum asal dalam perkara ibadah adalah mengikuti ketentuan yang ditetapkan.
  • Imam — Pemimpin dalam shalat berjamaah.
  • Masbuk — Makmum yang tertinggal sebagian rakaat shalat dari imam.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_31_2014_Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah atau Sendiri.md

Kembali ke Fatwa 2014
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu