ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Munkar

الْمُنكَرِ#auto-import

Definisi

Segala kemaksiatan yang tidak disukai oleh akal dan fitrah.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 19 2013 Dasar Hukum Salat Gaib, Arti Mendirikan Salat, Shalat Mencegah Fahsya dan Munkar — jawaban pertanyaan tiga

"al-munkar adalah segala kemaksiatan yang tidak disukai oleh akal dan fitrah manusia."

Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi — bagian catatan ayat

"sedangkan munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan diri dari pada-Nya."

Fatwa 02 Bantuan Bodong — kesimpulan fatwa

"Berdasar pada dalil-dalil di atas, jelas bahwa pemotongan dana (uang) bantuan sebagaimana yang Ibu sebutkan adalah termasuk perbuatan munkar atau ma’shiyat"

Fatwa 16 Makmum Masbuq dan Duduk Khutbah Id — bagian pembahasan sanad

"Imam Ahmad (w. 264/855) mengatakan bahwa hadisnya munkar."

Fikih Muhammadiyah Bagian P. TUNTUNAN ADABUL MAR'AH FIL ISLAM — bagian B, dalil pertama (QS At-Taubah)

"Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) mungkar"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 107 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu