ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Imam perawi hadits, periwayat hadits tentang pengecualian Jumat.
  • Abu Hurairah — Perawi hadits tentang keutamaan shalat Jumat.
  • Ad-Daruquthni — Imam perawi hadits, periwayat hadits tentang musafir.
  • Al-Bukhari — Imam perawi hadits, salah satu periwayat hadits tentang ikamah.
  • At-Tirmidzi — Imam perawi hadits, periwayat hadits tentang satu rakaat.
  • Hamka — Penulis Tafsir Al-Azhar yang dikutip dalam jawaban.
  • Ibnu Umar — Perawi hadits tentang tidak wajibnya Jumat bagi musafir.
  • Maftuhan Han — Penanya yang mengajukan pertanyaan tentang masbuk shalat Jumat.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang menjawab pertanyaan tentang masbuk shalat Jumat.
  • Muslim — Imam perawi hadits, salah satu periwayat hadits tentang keutamaan Jumat.
  • Thariq bin Syihab — Perawi hadits tentang pengecualian shalat Jumat.

Istilah Kunci

  • Ikamah (إِقَامَة) — Seruan untuk memulai shalat berjamaah.
  • Jamaah — Pelaksanaan shalat secara bersama-sama dipimpin imam.
  • Khutbah (خُطْبَة) — Pidato atau ceramah sebelum shalat Jumat.
  • Masbuk — Makmum yang tertinggal sebagian shalat Jumat.
  • Mukallaf — Muslim yang telah baligh dan berakal, wajib menjalankan syariat.
  • Musafir — Orang yang bepergian jauh, mendapat keringanan tidak wajib Jumat.
  • Rakaat — Satuan unit dalam shalat, satu rakaat terdiri dari rukuk dan dua sujud.
  • Rukhsah — Keringanan atau dispensasi dalam ibadah karena uzur.
  • Rukuk — Sikap membungkuk dalam shalat, sebagai penanda dapat rakaat.
  • Shalat Jumat — Ibadah shalat dua rakaat berjamaah pada hari Jumat setelah khutbah.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-19-1-15-Oktober-Masbuk-Shalat-Jumat.md

Kembali ke Fatwa 2024
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu