ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat

Tahun 2020Folder: Fatwa 2020#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Badal Haji — Ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang berhalangan atau telah meninggal dunia.
  • Najis — Kotoran yang menjadi penghalang sahnya shalat.
  • Najis Mughalazhah — Najis berat seperti jilatan anjing.
  • Najis Mukhaffafah — Najis ringan, contohnya air kencing bayi yang belum makan selain ASI.
  • Najis Mutawasithah — Najis pertengahan yang dibersihkan dengan air.
  • Takhsis (تَخْصِيص) — Metode mengkhususkan atau mengecualikan ayat Al-Quran dengan hadis ahad.
  • Wallahu a‘lam bish shawab (وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ) — Istilah ini adalah penutup lazim dalam fatwa atau penjelasan hukum Islam sebagai pernyataan bahwa Allah lebih mengetahui kebenaran.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2020/Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat.md

Kembali ke Fatwa 2020
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu