ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 18 2011 Badal Haji dan Umroh

Tahun 2011Folder: Fatwa 2011#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 2011 Badal Haji dan Umroh.

Entitas yang Disebut

  • Abdurrahman bin Abi Bakar — Saudara Aisyah yang diperintahkan Nabi untuk mengantarkannya ke Tan'im untuk ihram umrah.
  • Aisyah — Ia mengalami haid saat tiba di Makkah sehingga tidak bisa menyempurnakan umrah dan harus melaksanakan haji.
  • Ji’ranah — Salah satu tempat keluar dari tanah haram untuk melakukan ihram umrah.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga penyusun buku Tuntunan Manasik Haji dan pemberi jawaban fatwa.
  • Makkah — Lokasi tempat jamaah haji berada saat mempertanyakan hukum umrah berkali-kali.
  • Masjidil Haram — Tempat yang dianjurkan untuk memperbanyak ibadah thawaf bagi jamaah haji.
  • Sigit Bachtiar — Penanya fatwa terkait badal haji dan umrah.
  • Syubrumah — Nama kerabat yang disebut dalam hadis sebagai objek badal haji.
  • Tan’im — Tempat di luar Makkah yang digunakan untuk melakukan ihram umrah.

Istilah Kunci

  • Asyhuri al-hajj (أشهر الحج) — Waktu pelaksanaan haji.
  • Badal haji — Ibadah haji yang dilaksanakan seseorang atas nama orang lain yang uzur atau telah meninggal.
  • Dam (هَدْيٌ) — Denda berupa penyembelihan hewan yang tidak diperlukan dalam kasus Aisyah.
  • Haji (حَجَّنَا) — Ibadah wajib yang menjadi konteks dilaksanakannya rangkaian umrah.
  • Haji tamattu’ — Jenis haji yang dilakukan jamaah sebelum melaksanakan umrah tambahan.
  • Ihram (أَهْلَلْتُ) — Niat untuk memulai ibadah umrah atau haji.
  • Nazar (نذر) — Sesuatu yang dijanjikan untuk dilakukan sebagai bentuk ketaatan.
  • Takhsis (تخصيص) — Pengkhususan ayat al-Qur'an oleh hadis.
  • Thawaf (طَوَاف) — Salah satu rangkaian ibadah yang dianjurkan di Masjidil Haram.
  • Umrah (عمرة) — Ibadah yang hukumnya sunnah namun wajib jika telah dinazarkan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2011/Fatwa 18_2011_Badal Haji dan Umroh.md

Kembali ke Fatwa 2011
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu