ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 16 2013 Hukum Salat Berjamaah

Tahun 2013Folder: Fatwa 2013#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 16 2013 Hukum Salat Berjamaah.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Al-jam’u wa at-taufiq (الْجَمْعُ وَالتَّوْفِيقُ) — Metode yang digunakan Majelis Tarjih untuk menyimpulkan hukum shalat jamaah.
  • Fardhu kifayah — Pandangan mazhab Syafi'i dan Maliki tentang shalat berjamaah.
  • Shalat jamaah (صَلَاةُ اْلجَمَاعَةِ) — Ibadah yang hukumnya diperdebatkan para ulama.
  • Sunnah muakkad — Pandangan mazhab Hanafiyah mengenai hukum shalat berjamaah bagi laki-laki.
  • Wajib ‘ain — Pandangan mazhab Hanbali mengenai hukum shalat berjamaah.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2013/Fatwa_16_2013_Hukum Salat Berjamaah.md

Kembali ke Fatwa 2013
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu