ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 09 2016 Menulis Nama dan Meninggikan Kuburan

Tahun 2016Folder: Fatwa 2016#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 09 2016 Menulis Nama dan Meninggikan Kuburan.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Penyusun kitab hadis yang dikutip terkait pemberian tanda pada kuburan.
  • Ahmad Dahlan — Tokoh Muhammadiyah yang makamnya dijadikan rujukan contoh dalam pertanyaan.
  • Arab Saudi — Negara yang berwenang atas pemeliharaan situs makam Nabi Muhammad saw.
  • Fadlalah bin 'Ubaid — Sahabat yang memerintahkan perataan kubur temannya sesuai sunnah.
  • Ibn Hibban — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Jabir bin Abdullah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang perlakuan terhadap kuburan.
  • Majalah Suara Muhammadiyah — Media resmi Muhammadiyah tempat dimuatnya fatwa ini.
  • Masjid Nabawiy — Tempat di mana makam Nabi Muhammad saw berada.
  • Sufyan at Tamari — Perawi yang menyaksikan makam Nabi berbentuk gundukan.
  • Sulaiman bin Musa — Perawi yang menambahkan riwayat tentang larangan menulis di atas kuburan.
  • Utsman bin Madz’un — Sahabat Nabi yang kuburannya diberi tanda batu oleh Rasulullah.
  • Yanuarten Budiman — Penanya yang meminta fatwa mengenai hukum memberi tanda pada kuburan.

Istilah Kunci

  • Hadis (حَدِيث) — Sumber dalil primer dalam pembahasan hukum makam.
  • Kubur (qubur) — Ketentuan pembangunan pada makam dalam Islam.
  • Kuburan (قَبْر) — Objek utama yang dibahas hukum penandaan dan bangunannya.
  • Maslahat (مَصْلَحَة) — Pertimbangan manfaat dalam kebijakan penumpukan jenazah di lahan sempit.
  • Sunnah (سُنَّة) — Ketentuan hukum Islam yang menjadi dasar fatwa.
  • Ziarah (زِيَارَة) — Aktivitas mengunjungi makam untuk mendoakan mayit.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 09 2016 Menulis Nama dan Meninggikan Kuburan.md

Kembali ke Fatwa 2016
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu