ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 14 1998 Dalil Jumlah Rakaat Salat Wajib

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 14 1998 Dalil Jumlah Rakaat Salat Wajib.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Perawi hadis yang menjelaskan asal-usul jumlah rakaat salat.
  • al-Baihaqy — Salah satu perawi hadis mengenai ketetapan rakaat salat setelah hijrah.
  • al-Bukhariy — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis semakna tentang rakaat salat.
  • Ibn Hibban — Salah satu perawi hadis mengenai ketetapan rakaat salat setelah hijrah.
  • Madinah — Tempat di mana ketetapan rakaat salat untuk penduduk tidak bepergian ditambah.

Istilah Kunci

  • Himpunan Putusan Tarjih — Dokumen resmi Muhammadiyah yang ditanyakan oleh penanya mengenai perincian rakaat salat.
  • Salat (الصَّلَاةُ) — Ibadah yang dibahas jumlah rakaatnya dalam naskah.
  • Witir (وِتْرُ) — Alasan penetapan rakaat salat Magrib yang tidak ditambah karena dianggap witirnya siang hari.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 14-1998_Dalil Jumlah Rakaat Salat Wajib.md

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu