ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

KITAB HAJI BAGIAN 16 BADAL HAJI

Folder: Fikih Muhammadiyah#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke KITAB HAJI BAGIAN 16 BADAL HAJI.

Entitas yang Disebut

  • ‘Ā’isyah — Perawi hadis kedua tentang urusan dunia dan agama
  • ‘Abdullāh Ibn az-Zubair — Perawi hadis tentang laki-laki dari Khas’am
  • Abu Daud — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang badal haji.
  • Abū Dāwūd — Perawi hadis tentang Syubrumah
  • Abū Hurairah — Perawi hadis tentang tiga amal yang tidak terputus
  • Abū Razīn — Perawi hadis tentang laki-laki dari Banī ‘Āmir
  • Ahmad — Perawi hadis pertama dan kedua tentang urusan dunia dan agama
  • al-A‘ẓamī — Mensahihkan hadis Syubrumah
  • al-Albānī — Mensahihkan hadis pertama dan hadis Syubrumah
  • al-Aqra’ Ibn Ḥābis — Sahabat yang bertanya tentang kewajiban haji setiap tahun.
  • al-Arna’ūṭ — Mensahihkan hadis pertama
  • al-Baihaqī — Perawi hadis tentang Syubrumah
  • al-Bukhārī — Perawi hadis tentang saudara perempuan yang bernazar haji
  • al-Faḍl — Disebut dalam sanad hadis tentang wanita Khas’am
  • Al-Kāsānī — Ulama yang menyatakan asas personalia dalam haji
  • an-Nasā’ī — Perawi hadis tentang tiga amal dan hadis badal haji
  • Anas — Perawi hadis tentang urusan dunia dan agama
  • asy-Syāfi‘ī — Imam mazhab yang berpendapat tentang badal haji.
  • at-Tirmiżī — Perawi hadis tentang tiga amal dan mensahihkan hadis Abū Razīn
  • Bani Khaṡ‘am — Suku asal laki-laki yang bertanya tentang badal haji.
  • Ḥafṣ — Disebut dalam sanad hadis Abū Razīn
  • Ibn ‘Abbās — Perawi hadis tentang wanita Khas’am dan hadis Syubrumah
  • Ibn Ḥibbān — Perawi hadis tentang tiga amal dan hadis Syubrumah
  • Ibn Khuzaimah — Perawi hadis tentang tiga amal dan hadis Syubrumah
  • Ibn Mājah — Perawi hadis pertama dan kedua tentang urusan dunia dan agama
  • Ibn Qudāmah — Ulama yang dirujuk dalam masalah haji fardu dan badal.
  • Ibn Taimiyah — Ulama yang menyoroti komersialisasi badal haji dalam Majmū‘ Fatāwā-nya.
  • Malik — Imam mazhab yang berpendapat tentang badal haji.
  • Muslim — Perawi hadis tentang manasik haji
  • Nabi saw — Nabi Muhammad saw sering disebut dalam hadis-hadis tentang badal haji
  • Syubrumah — Kerabat laki-laki yang dihajikan

Istilah Kunci

  • Ahli Waris (أهل الوراثة) — Orang yang berhak menerima harta warisan dari orang yang meninggal.
  • Asas personalia (مبدأ الشخصية) — Asas bahwa tanggung jawab perbuatan adalah atas pelakunya sendiri
  • Badal Haji (بدل الحج) — Pelimpahan pelaksanaan haji kepada orang lain karena adanya udzur syar'i
  • Haji (حج) — Ibadah badaniah yang pelaksanaannya pada asasnya tidak dapat didelegasikan
  • Haji Berulang — Haji yang dilakukan lebih dari satu kali seumur hidup, hukumnya sunat.
  • Haji Fardu — Kewajiban haji yang pertama kali, tidak boleh didelegasikan kepada orang lain jika mampu.
  • Haji Sunat — Haji yang dilakukan lebih dari satu kali, hukumnya sunat tidak wajib.
  • Harta Warisan (مال الميراث) — Harta peninggalan orang yang meninggal yang menjadi milik ahli waris.
  • Hutang kepada Allah (دين الله) — Kewajiban ibadah yang harus ditunaikan seperti hutang
  • Ijmak (إجماع) — Kesepakatan ulama bahwa haji fardu tidak boleh didelegasikan.
  • Mahdah (محضة) — Ibadah khusus yang rincian dan tatacaranya ditentukan oleh syariat
  • Naib (نائب) — Orang yang melaksanakan badal haji sebagai pengganti.
  • Sadaqah jariah (صدقة جارية) — Amal yang pahalanya terus mengalir setelah meninggal
  • Tathawwu' (تطوع) — Ibadah sunat yang dilakukan secara sukarela, seperti haji tambahan.
  • Wasiat (وصية) — Pesan seseorang tentang harta setelah meninggal, termasuk untuk biaya badal haji.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/KITAB-HAJI/KITAB-HAJI-BAGIAN-16-BADAL-HAJI.md

Menampilkan 30 dari 52 catatan
Kembali ke Fikih Muhammadiyah
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu