ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 8 Bab I Seputar Akhlak

Folder: TJA 8#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 8 Bab I Seputar Akhlak.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah — Penanya seputar hukum daging sembelihan dari Mandiraja.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis tentang larangan memakan binatang buas bertaring.
  • Ahmad Riyadhi BS — Penanya seputar Jamaah Tabligh dan hukum jenggot.
  • Aisyah — Perawi hadis tentang daging yang tidak diketahui membaca basmalah.
  • al Bukhari — Perawi hadis yang dikutip terkait keraguan.
  • Al Bukhariy — Perawi hadis yang dirujuk dalam jawaban.
  • Al Haitsami — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
  • al Muqhirah — Perawi hadis mengenai ancaman bagi yang berdusta atas nama Nabi.
  • Ali — Perawi hadis mengenai larangan berdusta atas nama Nabi.
  • an Nu‘man bin Basyir — Perawi hadis tentang perkara musytabihat.
  • Anas bin Malik — Perawi hadis yang dikutip terkait keutamaan menyambung kekerabatan.
  • asy Sya‘biy — Perawi hadis tentang perkara musytabihat.
  • Hakim bin Muawiyah — Perawi hadis mengenai kewajiban suami terhadap istri.
  • Hasan bin Sinan — Perawi hadis tentang meninggalkan perkara yang meragukan.
  • Ibnu Abbas — Perawi hadis tentang larangan memakan binatang buas dan burung bercengkeram.
  • Ibnu Majah — Perawi hadis yang dikutip mengenai perintah menyebut nama Allah.
  • Ibnu Umar — Perawi hadis mengenai perintah memanjangkan jenggot dan memendekkan kumis.
  • Indonesia — Negara tempat berlakunya hukum perkawinan yang dirujuk dalam naskah.
  • Jabir — Perawi hadis mengenai kewajiban nafkah dan pakaian bagi istri.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang memberikan pandangan hukum terhadap sembelihan Ahli Kitab.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah — Lembaga yang menjawab pertanyaan mengenai penggunaan istilah silaturrahim.
  • Malik — Perawi yang mengisyaratkan jari dalam hadis kedudukan pemelihara anak yatim.
  • Muhammad — Penanya terkait perbedaan istilah silaturrahim atau silaturrahmi.
  • Musthafa al Maraghi — Menafsirkan adl-dlalalah sebagai perbuatan memahami Al-Qur’an tanpa menggunakan akal.
  • Poniran Yahman — Penanya seputar hukum sembelihan orang Kristen dari Bojonegoro.
  • Sahl — Perawi hadis mengenai kedudukan pemelihara anak yatim di surga.
  • Tamrin Mobonggi — Penanya terkait penggunaan sebutan 'mama' dan 'papa' dalam keluarga.
  • Yusuf al Qardlawi — Berpendapat bahwa perintah membedakan diri dengan Yahudi dan Nashrani hukumnya sunat.

Istilah Kunci

  • Ahli Kitab (أَهْل الْكِتَاب) — Golongan yang diberi Al-Kitab (Yahudi dan Nasrani).
  • Akad Nikah (عقد نكاح) — Perjanjian pernikahan yang menimbulkan akibat hukum seperti status mahram.
  • Basmalah (بَسْمَلَة) — Bacaan menyebut nama Allah saat menyembelih hewan.
  • Bid‘ah (بِدْعَة) — Perbuatan atau perkataan yang diklaim dari Al-Qur’an dan as-Sunnah padahal tidak ada dasarnya.
  • Fitnah (فِتْنَة) — Alasan dilarangnya laki-laki membelai rambut anak yatim remaja.
  • Kafarat (كَفَّارَة) — Denda yang harus dibayar suami atas tindakan zhihar.
  • Kompilasi Hukum Islam — Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang perkawinan dan kewarisan.
  • Kufur (كُفْر) — Salah satu bentuk perbuatan munafik yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
  • Mahram (محرم) — Status orang yang haram dinikahi karena hubungan kekeluargaan akibat pernikahan.
  • Mudghah (مُضْغَة) — Segumpal daging di dalam jasad yang menentukan baik buruknya seluruh jasad.
  • Musytabihat (مُشْتَبِهَات) — Perkara yang meragukan, tidak jelas halal atau haramnya.
  • rukun Iman (رُكْن الإِيمَان) — Dasar keyakinan muslim yang tidak boleh dilawan oleh kelompok sesat.
  • rukun Islam (رُكْن الإِسْلام) — Dasar perilaku muslim yang tidak boleh dilawan oleh kelompok sesat.
  • Saddudz Dzari’ah (سَدّ الذَّرَائِع) — Kaidah usul fikih untuk mencegah kerusakan.
  • Silaturrahim (صِلَةُ الرَّحِم) — Menyambung kasih sayang dengan kerabat melalui sedekah, salam, atau pertolongan.
  • Syirik (شِرْك) — Salah satu bentuk perbuatan munafik yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
  • Tahrim mu‘abbad (تحريم مؤبد) — Halangan perkawinan yang berlaku untuk selama-lamanya.
  • Urf (عُرْف) — Kebiasaan atau adat masyarakat yang diakui dalam syarak selama tidak bertentangan dengan hukum Islam.
  • Yatim (يَتِيم) — Orang yang kehilangan ayahnya saat masih kecil.
  • Zhihar (تُظَاهِرُون) — Perkataan suami kepada istri yang menyamakan punggung istri dengan punggung ibunya, yang hukumnya telah dihapuskan dalam Islam.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 8/Tanya Jawab Agama 8 Bab I Seputar Akhlak.md

Menampilkan 30 dari 56 catatan
Kembali ke TJA 8
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu