ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 06 2011 Salat Jamaah bagi Wanita yang Afdal

Tahun 2011Folder: Fatwa 2011#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 06 2011 Salat Jamaah bagi Wanita yang Afdal.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Aisyah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadis tentang perempuan salat berjamaah.
  • Ibnu Umar — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang masjid.
  • Muslim — Penulis kitab hadis yang dikutip.
  • Musthafa al-A-dawy — Penulis kitab Jami Ahkam an-Nisa.
  • Sri Hartati — Penanya yang berasal dari Semarang, Jawa Tengah.

Istilah Kunci

  • Aurat (عَوْرَة) — Syarat yang harus dipenuhi perempuan saat menghadiri salat di masjid.
  • Berjamaah (جماعة) — Istilah untuk salat yang dilakukan bersama-sama di masjid.
  • Fitnah (فِتْنَةٍ) — Salah satu pertimbangan dalam hukum salat perempuan di masjid.
  • Hijab (حِجَاب) — Faktor yang mempengaruhi keutamaan salat perempuan di rumah.
  • Jamaah (جَمَاعَة) — Salat yang dilakukan bersama-sama yang memiliki keutamaan derajat.
  • Masjid (مسجد) — Tempat pelaksanaan salat berjamaah yang dipertanyakan oleh penanya.
  • Salat (صلاة) — Ibadah salat yang dibahas dalam konteks perempuan di masjid atau di rumah.
  • Tasyahud (تشهد) — Istilah teknis ibadah salat yang disebut penanya sebagai referensi jawaban sebelumnya.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2011/Fatwa 06_2011_Salat Jamaah bagi Wanita yang Afdal.md

Kembali ke Fatwa 2011
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu