ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 23 2012 Hukum Membuat Patung dan Menggambar

Tahun 2012Folder: Fatwa 2012#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 23 2012 Hukum Membuat Patung dan Menggambar.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Fitnah (فِتْنَة) — Istilah yang dimaknai mulai dari aib ringan sampai kesesatan.
  • Istiqra' Ma'nawi (اِسْتِقْرَاء مَعْنَوِي) — Metode pengambilan hukum dengan mengumpulkan seluruh dalil sejenis.
  • Ma'qulul-Ma'na (مَعْقُولُ الْمَعْنَى) — Masalah hukum syar'i yang logika hukumnya dapat dipahami melalui penalaran rasional.
  • Maksiat (مَعْصِيَة) — Lawan dari ketaatan yang mencakup kedurhakaan dan kesalahan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2012/Fatwa_23_2012_Hukum Membuat Patung dan Menggambar.md

Kembali ke Fatwa 2012
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu