ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 32 2013 Membakar Mushaf Al Quran

Tahun 2013Folder: Fatwa 2013#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 32 2013 Membakar Mushaf Al Quran.

Entitas yang Disebut

  • Pimpinan Cabang Muhammadiyah Oba — Lembaga yang mengajukan pertanyaan mengenai hukum membakar mushaf yang telah rusak.
  • Utsman bin Affan — Khalifah yang memerintahkan pembakaran mushaf-mushaf selain rasam Utsmani untuk mempersatukan umat.

Istilah Kunci

  • Al Quran (القرآن) — Firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw dan ditulis dalam mushaf.
  • Fitnah (فتنة) — Kekhawatiran yang menyebabkan pembakaran mushaf harus dilakukan sembunyi-sembunyi.
  • Maslahat (مصلحة) — Kebaikan sebagai alasan dibenarkannya pembakaran mushaf agar tidak disalahgunakan.
  • Sadd Adz-Dzari‘ah (سد الذرائع) — Prinsip menutup jalan menuju kerusakan agar mushaf tidak terhina.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2013/Fatwa_32_2013_Membakar Mushaf Al-Quran.md

Kembali ke Fatwa 2013
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu