ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Hutang

دَيْن#auto-import

Definisi

Kewajiban yang harus dilunasi sebelum meninggal dunia tanpa memandang status ekonomi pemberi hutang.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 18 2004 menunda pembayaran hutang — pembahasan masalah

"Masalah hutang adalah masalah besar, bahkan lebih besar dari apa yang dibayangkan manusia"

Fatwa 27 1999 Pembagian Warisan — paragraf pertama

"Sesudah ayah meninggal kami telah membayar hutang-hutangnya, tapi ada juga yang belum kami bayar"

Fikih Muhammadiyah Bagian Q. AL AMWAL FIIL ISLAM — bagian Dasar As-Sunnah

"Barangsiapa yang meninggal dari kalangan orang mukmin dan meninggalkan hutang maka kepadakulah kuwajibkan untuk mengembalikannya"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 116 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu