ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 18 2004 menunda pembayaran hutang

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 2004 menunda pembayaran hutang.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Periwayat hadis mengenai jiwa orang mukmin yang tergantung hutang.
  • Abu Sa'id al Khudriy — Periwayat hadis mengenai doa perlindungan dari hutang.
  • Abu Umamah — Sahabat yang memiliki hutang dan diberikan doa oleh Rasulullah.
  • Slamet — Penanya terkait masalah hutang piutang.

Istilah Kunci

  • Dzalim (ظُلْم) — Sifat orang yang mampu membayar hutang namun sengaja menunda-nundanya.
  • Hutang (دَيْن) — Kewajiban yang harus dilunasi sebelum meninggal dunia tanpa memandang status ekonomi pemberi hutang.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 18-2004_menunda pembayaran hutang.md

Kembali ke Fatwa 2004
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu