ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 56 1998 Salat Jamaah Berpindah pindah Masjid dan Salat Jamaah bagi Wanita

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 56 1998 Salat Jamaah Berpindah pindah Masjid dan Salat Jamaah bagi Wanita.

Entitas yang Disebut

  • Abu Musa — Perawi hadis mengenai keutamaan berjalan jauh ke masjid untuk salat.
  • Ibnu Umar — Perawi hadis mengenai keutamaan salat jamaah.
  • Maftuh Ahnan — Penyusun buku Mutiara Hadis Sahih al-Bukhari yang dikutip oleh penanya.
  • Suryanta — Anggota Pimpinan Pemuda Muhammadiyah Cabang Dadirejo yang mengajukan pertanyaan.

Istilah Kunci

  • Azan (النِّدَاءَ) — Seruan untuk memanggil umat Islam agar melaksanakan salat.
  • Fitnah — Hal yang menjadi batasan bagi wanita untuk salat berjamaah di masjid.
  • Masjid — Tempat dilaksanakannya salat jamaah.
  • Salat jamaah (صَلاَةُ اْلجَمَاعَةِ) — Ibadah salat yang dilakukan secara bersama-sama yang memiliki keutamaan lebih daripada salat sendirian.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 56-1998_Salat Jamaah Berpindah-pindah Masjid dan Salat Jamaah bagi Wanita.md

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu