ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 31 1998 Hukum Menjual Kotoran Hewan

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 31 1998 Hukum Menjual Kotoran Hewan.

Entitas yang Disebut

  • Maimunah — Pemilik kambing yang mati sebagaimana disebutkan dalam hadits.
  • Muh. Saifuddin — Penanya terkait hukum menjual kotoran hewan.

Istilah Kunci

  • Akad — Syarat obyek akad dalam kitab fikih.
  • Bangkai — Kondisi kambing Maimunah yang dijadikan dalil kebolehan pemanfaatan.
  • Jual-Beli — Hukum menjual sesuatu yang mengandung manfaat mubah.
  • Najis — Status hukum asal kotoran hewan menurut pertanyaan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 31-1998_Hukum Menjual Kotoran Hewan.md

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu