ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
PutusanJelajah arsip
Putusan

Fatwa 31 1998 Hukum Menjual Kotoran Hewan

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

HUKUM MENJUAL KOTORAN HEWAN

Pertanyaan Dari:

Bapak Muh. Saifuddin,

Desa Randu, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah

Tanya:

Setahu saya, kotoran hewan, seperti sapi, kambing, dan lain-lain itu najis. Bagaimana hukumnya menjual kotoran itu?

Jawab:

Di dalam kitab fiqh disebutkan, bahwa salah satu dari obyek akad adalah suci zatnya. Namun, ada di kalangan ulama yang membolehkan menjual barang najis, yang mengandung manfaat selain untuk dimakan. Seperti menjual kotoran sapi untuk dijadikan pupuk tanaman. Kebolehan ini didasarkan kepada hadits Rasulullah saw yang berbunyi:

مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَي شَاةٍ لِمَيْمُونَةَ فَوَجَدَهَا مَيْتَةً مُلْقَاةً فَقَالَ هَلَّا أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ وَانْتَفَعْتُمْ بِهِ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا

Artinya: “Rasulullah saw lewat di depan seekor kambing milik Maimunah, dan didapatinya dalam keadaan mati terbuang. Kemudian beliau bersabda: “Apakah tidak engkau ambil kulitnya, lalu disamak, kemudian bisa engkau manfaatkan?” Mereka bertanya: “Wahai Rasul, bukankah ia sudab menjadi bangkai?” Nabi bersabda: “Sesungguhnya yang haram adalah memakannya”.”

Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa sesuatu yang boleh dimanfaatkan, maka boleh pula dijadikan obyek jual-beli. Sepanjang tujuan dari jual-beli itu adalah manfaat yang mubah, yang dalam hal ini kotoran hewan dimanfaatkan untuk dijadikan pupuk.

Sumber

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu