ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul, Nikah Suci, Potong Ayam dan Telor Ayam Mati

Tahun 2010Folder: Fatwa 2010#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul, Nikah Suci, Potong Ayam dan Telor Ayam Mati.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Bangkai (مَيْتَة) — Binatang yang mati secara alami atau tidak disembelih sesuai syariat.
  • Basmalah (بسم الله) — Bacaan menyebut nama Allah yang disyaratkan saat menyembelih.
  • Dzabh (ذبح) — Cara menyembelih dengan posisi hewan berbaring.
  • Ihsan (إحسان) — Berbuat kebaikan atau etika dalam setiap urusan, termasuk menyembelih.
  • Ijab Qabul (إيجاب وقبول) — Sighat atau perkataan wali nikah dan jawaban mempelai pria dalam akad.
  • Mitsaqan Ghalidzan (مِيثَاقًا غَلِيظًا) — Ikatan perjanjian yang kuat dalam pernikahan.
  • Nahr (نحر) — Cara menyembelih dengan posisi hewan berdiri.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2010/Fatwa_13-2010_Lafadz Ijab Qabul, Nikah Suci, Potong Ayam dan Telor Ayam Mati.md

Kembali ke Fatwa 2010
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu