ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 26.D 2003 olahraga untuk mencari dana (SM No 14 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 26.D 2003 olahraga untuk mencari dana (SM No 14 2003).

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Haram — Hukum mubah dapat berubah menjadi haram jika terdapat unsur negatif seperti permusuhan atau melalaikan kewajiban.
  • Kaidah Ushul Fiqh (الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ اْلعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا) — Hukum suatu perbuatan bergantung pada ada atau tidak adanya illat (sebab) hukum tersebut.
  • Mubah — Hukum asal dari segala jenis permainan yang diperbolehkan oleh syariat.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 26.D-2003_olahraga untuk mencari dana (SM No 14 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu