ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
PutusanJelajah arsip
Putusan

Fatwa 26.D 2003 olahraga untuk mencari dana (SM No 14 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

OLAHRAGA UNTUK MENCARI DANA

Pertanyaan Dari:

Chalida Ziaul Rahman

Pertanyaan:

Apakah hukum permainan olah raga yang dilakukan untuk mencari dana?

Jawaban:

Ada sebuah Kaidah Ushul Fiqh menyebutkan:

الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ اْلعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا.

Artinya: “Hukum itu beredar mengikuti illatnya (sebabnya), baik keberadaan maupun ketiadaannya (ada illat, ada hukum; tidak ada illat, tidak ada hukum).”

Sesuai dengan Kaidah Ushul Fiqh di atas, maka seluruh permainan apa saja dibolehkan oleh syara’, yaitu mubah. Kecuali jika ada unsur-unsur negatif yang terdapat pada permainan itu, seperti permainan itu dapat menimbulkan permusuhan, kebencian antar sesama, dapat menyebabkan lupa kepada Allah, lupa kepada kewajiban-kewajiban yang ada dalam kehidupan rumah tangga dan hidup bermasyarakat. Jika demikian halnya hukum mubah pada suatu permainan dapat berubah mejadi haram. Allah swt berfirman:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ ... [المائدة (5): 91]

Artinya: “Sesungguhnya syaithan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan mengerjakan shalat ….” [QS. al-Maidah (5): 91]

Sumber

Kembali ke Fatwa 2003
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu