ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

Tahun 2026Folder: Fatwa 2026#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Akad Nikah — Ikat perkawinan yang menjadi akhir dari masa taaruf.
  • Fatwa Tarjih — Fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid terkait masalah fikih.
  • Kaidah dar'u al-mafasid muqaddam 'ala jalbi al-mashalih (دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِح) — Kaidah fikih bahwa mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan.
  • Kaidah Fikih — Kaidah bahwa hukum muamalah pada dasarnya boleh sampai ada dalil larangan.
  • Kaidah fikih: menutup jalan menuju kerusakan (سَدُّ الذَّرِيعَة) — Kaidah fikih tentang preventif terhadap hal yang mendekati larangan.
  • Keluarga Sakinah — Konsep keluarga bahagia dalam Muhammadiyah yang menjadi tujuan pernikahan.
  • Kemaslahatan (الْمَصَالِح) — Manfaat yang menjadi tujuan dalam kaidah fikih.
  • Khitbah (خِطْبَة) — Peminangan dalam fikih munakahat, permintaan laki-laki kepada keluarga perempuan.
  • Mafsadat (الْمَفَاسِد) — Kerusakan yang dihindari dalam kaidah fikih.
  • Mawaddah — Cinta kasih yang menjadi landasan keluarga sakinah.
  • Mawaddah dan rahmah — Basis kasih sayang dalam membentuk keluarga sakinah.
  • Mawaddah Wa Rahmah (مَوَدَّة وَرَحْمَة) — Dasar saling mencintai dan menyayangi dalam keluarga sakinah.
  • Pacaran — Hubungan pergaulan bebas yang diharamkan jika mengarah pada zina.
  • Pertunangan — Termasuk muamalah duniawiah yang boleh sepanjang tidak bertentangan dengan syariat.
  • Taaruf (تَعَارُف) — Proses saling mengenal dalam konteks menuju pernikahan.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/TJA-2026-Edisi-04-Etika-Taaruf-Menurut-Pandangan-Muhammadiyah.md

Kembali ke Fatwa 2026
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu