ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
EntitasJelajah arsip
Entitas · person

‘Umar Ibn al Khatab

#auto-import

Profil

Berpendapat bahwa persentuhan kulit membatalkan wudhu.

Peran dalam Tarjih

Tanya Jawab Agama 5 Thaharah — penjelasan perbedaan pendapat sahabat

"Pendapat kedua, antara lain pendapat ‘Umar Ibn al Khatab dan Ibn Mas’ud yang mengartikan dengan persentuhan kulit laki-laki dengan perempuan."

Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb dan Ikhtiar — Bagian penutup pembahasan pengusaha dan karunia Allah

"Diriwayatkan dari Umar ibn al-Khathab ra, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda: Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung kepada niatnya."

Fatwa Salat Jumat Wanita — bagian pendapat kedua

"hadis riwayat Abu Dawud, Abu Ya‘la, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah dari sahabat Umar ibn al-Khathab"

Fatwa 30 2015 Ayah Yang Tidak Bertanggungjawab — jawaban fatwa

"Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan bahwa) ia berkata, Umar bin al-Khaththab berkata; Aku khawatir setelah lama masa berlalu, hingga seseorang berkata: Tidak aku temukan hukum rajam"

Fatwa 02 Seputar Zakat 2 — jawaban butir pertama

"Dalam perkara zakat kuda misalnya, Umar ibnu al-Khatab berijtihad dengan tetap mengambil zakatnya"

Fatwa 17 Ketentuan Besar Jumlah Infak — penjelasan dalil

"Umar ibn al-Khattab ra menginfaqkan sebagian hartanya"

Fatwa 28 1998 Antara Niat dan Takbir dalam Shalat — bagian jawaban

"Karena merujuk kepada hadits yang diriwayatkan dari Umar ibn al-Khattab, yang berbunyi: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ"

KITAB HAJI BAGIAN 12 NIAT TALBIYAH MIQAT — bagian Miqat Makani, poin 2

"‘Umar Ibn al-Khaṭṭāb r.a. ketika menetapkan Żatu ‘Irqin sebagai miqat"

Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah — dalil kedua

"bahwasanya Umar ibn Al-Khathab pernah berkhutbah"

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu