ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb dan Ikhtiar

Folder: TJA 7#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb dan Ikhtiar.

Entitas yang Disebut

  • ‘Abdir Rahman bin Abi ‘Amrah — Perawi hadis yang mendengar kisah dari Abu Hurairah.
  • Abdullah Ibnu Umar — Perawi hadis tentang perintah membayar upah.
  • Abu Dawud — Penyusun kitab hadits yang dirujuk terkait keutamaan menolong dan doa pelunas hutang.
  • Abu Dzar — Perawi hadis qudsi tentang larangan kedzaliman.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang menyampaikan kisah tentang tiga orang Bani Israil.
  • Abu Said al Khudri — Perawi hadits yang meriwayatkan kisah Abu Umamah.
  • Abu Umamah — Perawi hadis mengenai riba dalam hutang piutang.
  • Ahmad — Penyusun kitab hadits (Imam Ahmad bin Hambal) yang dirujuk terkait kewajiban melunasi hutang.
  • al Bukhari — Penyusun kitab hadits yang dirujuk terkait larangan menunda hutang.
  • Al Bukhariy — Penyusun kitab hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Anas — Perawi hadis mengenai larangan mengambil keuntungan dalam hutang piutang.
  • at Tirmidzi — Penyusun kitab hadits yang dirujuk dalam naskah.
  • Ath Thabrani — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
  • Ibnu Abbas — Perawi hadis yang dikutip mengenai larangan membela kedzaliman.
  • Ibnu Mas’ud — Perawi hadis tentang kewajiban menuntut ilmu.
  • Ibnu Umar — Perawi hadis yang dikutip mengenai larangan membela kedzaliman.
  • Muhammadiyah — Organisasi yang mendirikan koperasi simpan pinjam.
  • Muslim — Penyusun kitab hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Musthafa Ahmad az Zarqa’ — Pakar yang pendapatnya dirujuk mengenai rukun akad.
  • Suara Muhammadiyah — Lembaga penerbit fatwa yang memberikan jawaban atas pertanyaan umat.
  • Ubadah bin Shamit — Perawi hadis mengenai larangan berbuat kemadlaratan.
  • Umar ibn al Khathab — Perawi hadis mengenai niat.

Istilah Kunci

  • Amanah (أمانة) — Titipan atau tanggung jawab yang harus dijaga dan ditunaikan.
  • Aqad (العَقْد) — Perjanjian atau perikatan yang mengikat secara syariat.
  • Gharar — Unsur penipuan atau manipulasi yang dilarang dalam akad.
  • Hadits Qudsi — Hadis yang berisi firman Allah yang diriwayatkan melalui Nabi.
  • Haram (حرام) — Sesuatu yang dilarang keras dalam Islam.
  • Infaq (انفاق) — Dana yang dikumpulkan koperasi yang harus disalurkan sesuai tujuan atau dikelola secara fleksibel jika tidak ditentukan.
  • Kaidah Fiqh (قاعدة فقهية) — Prinsip hukum Islam yang membolehkan tindakan darurat dalam pengelolaan dana infaq.
  • Maisir — Tindakan judi yang dilarang dalam kegiatan bisnis.
  • Muflis (مفلس) — Orang yang bangkrut pada hari kiamat karena amalannya habis untuk membayar kezalimannya.
  • Rahn (الرَّهْن) — Istilah Islam untuk gadai, yang mencakup benda bergerak maupun tidak.
  • Riba — Pengambilan keuntungan dalam hutang piutang yang dilarang.
  • Tabarru’ — Perjanjian yang dilakukan untuk kebajikan, bukan mencari keuntungan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 7/Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb dan Ikhtiar.md

Menampilkan 30 dari 48 catatan
Kembali ke TJA 7
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu