ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 07 1 15 April Hukum Mengedarkan Kotak Infak Saat Khutbah Jumat

Tahun 2025Folder: Fatwa 2025#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 07 1 15 April Hukum Mengedarkan Kotak Infak Saat Khutbah Jumat.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Infak (إِنْفَاق) — Amalan yang dibahas terkait pengedaran kotak infak saat khutbah.
  • Khutbah Jumat (خُطْبَةُ الْجُمُعَةِ) — Khotbah yang disampaikan saat shalat Jumat, menjadi fokus pembahasan.
  • QRIS — Standar kode QR Nasional untuk pembayaran nontunai sebagai cara modern infak.
  • Sadd adz-dzari‘ah (سَدُّ الذَّرِيْعَة) — Prinsip preventif yang digunakan untuk anjuran tidak mengedarkan kotak infak saat khutbah.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2025/TJA-2025-Edisi-07-1-15-April-Hukum-Mengedarkan-Kotak-Infak-Saat-Khutbah-Jumat.md

Kembali ke Fatwa 2025
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu