ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 05 2016 Manusia untuk Objek Penelitian Medik

Tahun 2016Folder: Fatwa 2016#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 05 2016 Manusia untuk Objek Penelitian Medik.

Entitas yang Disebut

  • ‘Ubadah bin Shamit — Perawi hadis tentang larangan memadharatkan.
  • Asy Syatibi — Penulis kitab al-Muwafaqat fi Ulum al-ushul yang dikutip mengenai Maqasid asy-Syari’ah.
  • Ibnu Majah — Penyusun kitab hadis yang dikutip.
  • Nur Wahid — Penanya terkait hukum penelitian medik dengan objek manusia.

Istilah Kunci

  • Dap’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih (دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ) — Kaidah ushul fikih tentang prioritas menolak kerusakan di atas mendatangkan kemaslahatan.
  • Dlarar (اَلضَّرَرُ) — Bahaya yang harus dihilangkan.
  • Hifdzu An Nafs (حِفْظُ النَّفْسِ) — Upaya menjaga jiwa manusia agar tetap hidup dan eksistensinya diakui.
  • Maqasid asy Syari’ah (مَقَاصِد الشَّرِيعَة) — Tujuan-tujuan disyariatkannya hukum Islam untuk menjaga lima aspek pokok manusia.
  • Sadd Adz Dzari’ah (سَدُّ الذَّرِيعَةِ) — Prinsip pengambilan langkah preventif untuk menghindari kemungkinan buruk.
  • Syar’u Man Qablana (شَرْعُ مَنْ قَبْلَنَا) — Syariat umat terdahulu yang tetap berlaku bagi umat Islam.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 05 2016 Manusia untuk Objek Penelitian Medik.md

Kembali ke Fatwa 2016
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu