ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Dap’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih

دَفْعُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المصَالِحِ#auto-import

Definisi

Kaidah yang menyatakan menolak kemafsadatan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram — akhir naskah

"دَفْعُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المصَالِحِ"

Fatwa 21 2019 Menguburkan Jenazah di Belakang Rumah — jawaban

"دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ"

Fatwa 05 2016 Manusia untuk Objek Penelitian Medik — jawaban paragraf kelima

"Menolak kerusakan (mafasid) lebih didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan."

Fatwa 17 2015 Hukum Minyak Ular Piton — jawaban pertanyaan

"Menolak mafsadah (kerusakan) didahulukan daripada meraih maslahat."

Fatwa 16 2014 Perayaan Milad Muhammadiyah di Masjid — bagian penutup

"Hal ini sesuai dengan kaidah fikih: دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَالِحِ"

Fatwa 14 2013 Menyewakan Menara Masjid utk Provider Seluler — kesimpulan fatwa

"ditempatkan berdasarkan pada kaidah fiqh: دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَالِحِ"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu