ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram

Tahun 2019Folder: Fatwa 2019#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram.

Entitas yang Disebut

  • Aisyah — Meriwayatkan bahwa Nabi saw tidak pernah menyentuh tangan wanita yang bukan mahramnya saat membaiat.
  • Ibn Hajar — Menyatakan bahwa pembaiatan Rasulullah kepada perempuan dilakukan berkali-kali dengan metode yang bervariasi.
  • Ummi ‘Athiyah — Meriwayatkan peristiwa baiat Rasulullah kepada perempuan Anshar yang melibatkan jabat tangan.
  • Yusuf al Qaradawi — Berpendapat bahwa ketidakbolehan berjabat tangan dengan lawan jenis bukan mahram bukan keharaman mutlak.

Istilah Kunci

  • Al Mushafahah (المصافحة) — Istilah bahasa Arab untuk berjabat tangan.
  • Dap’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih (دَفْعُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المصَالِحِ) — Kaidah yang menyatakan menolak kemafsadatan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.
  • Kaidah Ushul — Prinsip-prinsip dasar dalam penetapan hukum Islam.
  • Kinayah (كناية) — Penggunaan kiasan atau kata kiasan dalam teks hadis.
  • Mahram — Individu yang tidak boleh dinikahi dalam Islam.
  • Rukhshah (رخصة) — Keringanan hukum dalam kondisi tertentu.
  • Sad Aż żarī’ah (سد الذريعة) — Tindakan preventif atau menutup jalan menuju perbuatan yang dilarang.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2019/Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram.md

Kembali ke Fatwa 2019
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu