ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 14 2013 Menyewakan Menara Masjid utk Provider Seluler

Tahun 2013Folder: Fatwa 2013#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 14 2013 Menyewakan Menara Masjid utk Provider Seluler.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Ar-rahbah (الرَّحْبَة) — Tempat, halaman, atau bagian dari masjid.
  • Dap’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih (دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَالِحِ) — Kaidah fikih bahwa mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil manfaat.
  • Mubah — Status hukum asal menyewakan menara masjid untuk BTS.
  • Sadd adz-szari’ah (سد الذريعة) — Prinsip hukum Islam berupa upaya preventif mencegah kerusakan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2013/Fatwa_14_2013_Menyewakan Menara Masjid utk Provider Seluler.md

Kembali ke Fatwa 2013
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu