ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 17 2015 Hukum Minyak Ular Piton

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 17 2015 Hukum Minyak Ular Piton.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip mengenai hukum binatang buas bertaring.
  • Al Bukhariy — Sumber perawi hadis mengenai urusan yang diserahkan kepada bukan ahlinya.
  • Ibrahim Said — Penanya yang merupakan anggota PCM Serijabo PDM Ogan Ilir Sumsel.

Istilah Kunci

  • Dap’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih (دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ) — Kaidah fikih tentang mendahulukan penolakan kerusakan di atas pencapaian kemaslahatan.
  • Dlarurah (الضَّرُورَةُ) — Kondisi darurat yang membolehkan penggunaan bahan yang dilarang.
  • Haram (حَرَامٌ) — Status hukum mengonsumsi binatang buas bertaring.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_17_2015_Hukum Minyak Ular Piton.md

Kembali ke Fatwa 2015
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu