ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita

Tahun 2012Folder: Fatwa 2012#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita.

Entitas yang Disebut

  • Abu Bakrah — Perawi hadis yang menyatakan larangan kaum yang dipimpin wanita.
  • Aisyah — Istri Nabi yang memimpin langsung perang Jamal.
  • Hamka — Beliau memaknai bahwa perempuan ambil bagian membangun masyarakat beriman.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang mengeluarkan fatwa kebolehan wanita menjadi pemimpin.
  • Suara Muhammadiyah — Penerbit buku referensi Adabul Mar'ah fil Islam.
  • Syifa’ binti Abdullah al-Makhzumiyah — Wanita yang diangkat menjadi hakim pengadilan Hisbah.
  • Yusuf al Qaradhawi — Syaikh yang berpendapat setiap perempuan berhak duduk dalam kepemimpinan wilayah publik.

Istilah Kunci

  • Amar ma’ruf nahi munkar (أَمْرٌ بِالْمَعْرُوْفِ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ) — Kewajiban laki-laki dan perempuan mukmin dalam menegakkan agama.
  • Ijtihad (إِجْتِهَادٌ) — Kemampuan berpendapat atau menentukan hukum yang dibolehkan bagi perempuan.
  • Sadd adz-dzari’ah (سَدُّ الذَّرِيْعَةِ) — Langkah pencegahan agar tidak terjadi kekacauan dalam pemerintahan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2012/Fatwa_05_2012_Kebolehan Pemimpin Wanita.md

Kembali ke Fatwa 2012
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu