ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

‘Azimah

عزيمة#auto-import

Definisi

Melaksanakan hukum asli atau utama tanpa menggunakan keringanan.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama dan Qashar — bagian jawaban keempat

"sedang kalau melakukan shalat tidak dijama’ disebut melaksanakan ‘azimah."

Tanya Jawab Agama 5 Puasa — bagian pertama jawaban

"Sebagai hukum azimah (keharusan), puasa diwajibkan kepada semua orang Islam yang sudah baligh."

Fatwa 03 2021 Jum atan Online — penjelasan kewajiban shalat Zuhur

"shalat Zuhur sebagai pengganti shalat Jum‘at sebagai hukum asal (‘azīmah) bagi orang yang tidak melaksanakan shalat Jum‘at"

Fatwa 03 2021 Jum atan Online print — bagian pendahuluan

"sebagai hukum asal (‘azīmah) bagi orang yang tidak melaksanakan shalat Jum‘at"

Fatwa 14 2019 Shalat Jumat di Offshore — pembahasan hukum

"bagi yang tetap melaksanakannya, berarti ia mengambil azimah shalat Jum‘at."

Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat secara Jamak Qashar dan Tidak dalam Satu Safar — bagian jawaban

"‘Azimah (hukum asal) dari mengerjakan shalat adalah sesuai dengan waktu dan jumlah rakaat"

Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat dengan Salat Asar — dalil kedua fatwa

"jika ada yang memilih untuk tetap melaksanakan salat Jumat (‘az³mah), hal tersebut tentu saja dapat dilakukan."

Fatwa 12.E 2003 tentang shalat Jum at (SM No 08 2003) — poin kedua

"Bahwasanya shalat Jum’at itu azimah (hukum asal)"

Fatwa 14 2003 shalat jumat tidak di masjid (SM No 16 2003) — akhir naskah

"Bahwasanya shalat Jum’at itu azimah (pokok = hukum asal)"

Fatwa 12.E 2003 tentang shalat Jum at — poin 2

"Bahwasanya shalat Jum’at itu azimah (hukum asal)"

Fatwa 14 2003 shalat jumat tidak di masjid — bagian akhir fatwa

"Bahwasanya shalat Jum’at itu azimah (pokok = hukum asal)"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 57 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu