ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 03 2021 Jum atan Online

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 03 2021 Jum atan Online.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • ‘azīmah (عَزِيمَة) — Hukum asal bagi orang yang tidak melaksanakan shalat Jum‘at.
  • Covid 19 — Pandemi yang membahayakan jiwa sehingga menjadi sebab dibolehkan meninggalkan shalat Jum‘at.
  • Ibadah Maḥḍah (عِبَادَةُ مَحْضَة) — Ibadah khusus yang telah ditentukan rincian tata cara pelaksanaannya.
  • Ijtihādī (اجْتِهَادِي) — Sifat persoalan shalat Jum'at online yang memunculkan ragam pendapat.
  • Intiqāl (انْتِقَال) — Perpindahan gerakan dalam shalat.
  • Maḥḍah (مَحْضَة) — Jenis ibadah khusus yang tata caranya telah baku menurut tuntunan Rasulullah.
  • Mandi Janabah (غُسْلَ الْجَنَابَةِ) — Salah satu keutamaan khusus pada hari Jum‘at.
  • Manhaj Tarjih — Sistem pemahaman masalah agama dalam Muhammadiyah.
  • Rukhsah (رُخْصَة) — Keringanan hukum untuk meninggalkan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat Zuhur.
  • Ta’abbudī (تَعَبُّدِي) — Ibadah yang perinciannya telah ditetapkan oleh nas al-Qur’an dan Sunah.
  • Tajdid — Perspektif dalam Manhaj Tarjih yang berarti purifikasi atau dinamisasi.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 03 2021 Jum atan Online.md

Menampilkan 30 dari 41 catatan
Kembali ke Fatwa 2021
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu