ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Uzur

ﻋُﺬْر#auto-import

Definisi

Alasan yang dibenarkan syariat untuk tidak melaksanakan shalat Jum'at.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 03 2021 Jum atan Online print — bagian pendahuluan

"meninggalkan Jum‘at tiga kali tanpa ada uzur atau sebab (yang dibenarkan), maka Allah mengunci hatinya"

Fatwa 03 2021 Jum atan Online — pembahasan ancaman meninggalkan Jum'at

"Barangsiapa meninggalkan Jum‘at tiga kali tanpa ada uzur atau sebab (yang dibenarkan)"

Fatwa 27 2013 Salat Jumat 2 kali dan Imam di Lantai 2 atau 3 — kesimpulan fatwa

"tidak cukupnya ruangan masjid sebagai tempat shalat bisa digolongkan sebagai uzur."

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat dalam Keadaan Duduk — bagian kesimpulan

"jika memiliki uzur tertentu yang membuatnya tidak mampu berdiri, seperti karena sudah tua"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu