ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat dalam Keadaan Duduk

Tahun 2023Folder: Fatwa 2023#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat dalam Keadaan Duduk.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Imam — Orang yang memimpin shalat berjamaah
  • Makmum — Orang yang mengikuti imam dalam shalat berjamaah
  • Shalat Berjamaah — Ibadah shalat yang dilakukan bersama-sama dengan imam dan makmum
  • Shalat Dalam Keadaan Duduk — Shalat yang dilakukan dengan duduk karena uzur
  • Uzur — Alasan yang membolehkan imam shalat duduk, seperti sakit atau tua

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2023/TJA-2023-Edisi-04-16-28-Februari-Hukum-Mengimami-Shalat-dalam-Keadaan-Duduk.md

Kembali ke Fatwa 2023
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu