ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 03 2021 Jum atan Online print

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 03 2021 Jum atan Online print.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Azīmah (ﻋَﺰِﻳﻤَﺔ) — Hukum asal bagi orang yang tidak melaksanakan shalat Jumat untuk menggantinya dengan shalat Zuhur.
  • Ibadah Maḥḍah (ﻋِﺒَﺎدَۃ ࢫﻣَﺤْﻀَﺔ) — Kategori ibadah shalat Jumat yang tata caranya harus mengikuti petunjuk nabi.
  • Ibadah mahdhah (مَحْضَة) — Ibadah khusus yang telah ditentukan tata cara dan rincian pelaksanaannya.
  • Ijtihad (اِجْتِهَادِي) — Persoalan yang memunculkan ragam pendapat dalam memahaminya.
  • Ijtihādī (اﺟْﺘِﻬَﺎدِﻱ) — Persoalan yang bisa diputuskan melalui ijtihad.
  • Maḥḍah (ﻣَﺤْﻀَﺔ) — Jenis ibadah khusus yang tata caranya telah ditetapkan nas.
  • Mandi Janabah (اﻏȘَْﺴَﻞَ ... اݍْݨَﻨَﺎﺑَﺔِ) — Salah satu keutamaan shalat Jumat yang disebutkan dalam hadis.
  • Manhaj Tarjih — Sistem pemahaman untuk merespons persoalan agama dalam Muhammadiyah.
  • Rukhsah (رُﺧْﺼَﺔ) — Keringanan hukum dalam ibadah.
  • Saf (ﺻَﻒ) — Barisan shalat yang harus lurus dan rapat dalam shalat berjamaah.
  • shalat Jum‘at (اݍْݨُﻤُﻌَﺔ) — Ibadah wajib mingguan yang perintah serta ancamannya dibahas dalam naskah.
  • Ta‘abbudī (ﺗَﻌَﺒُّﺪِﻱ) — Sifat ibadah yang harus mengikuti ketentuan nas.
  • Tajdid — Wawasan dalam Manhaj Tarjih yang berarti pemurnian atau dinamisasi.
  • Uzur (ﻋُﺬْر) — Alasan syar'i yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat Jumat.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 03_2021_Jum_atan Online-print.md

Menampilkan 30 dari 49 catatan
Kembali ke Fatwa 2021
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu