ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
EntitasJelajah arsip
Entitas · person

Muḥammad bin ‘Amr

#auto-import

Profil

Perawi hadis mengenai konsekuensi meninggalkan shalat Jum'at.

Peran dalam Tarjih

Fatwa 03 2021 Jum atan Online — dalil wajib shalat Jum'at

"Dari Muḥammad bin ‘Amr (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum‘at sebanyak tiga kali"

Fatwa 03 2021 Jum atan Online print — bagian pendahuluan

"Dari Muḥammad bin ‘Amr (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum‘at sebanyak tiga kali"

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu