ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 14 2003 shalat jumat tidak di masjid (SM No 16 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 14 2003 shalat jumat tidak di masjid (SM No 16 2003).

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Azimah (عَزْمَةٌ) — Hukum asal atau pokok dalam pelaksanaan shalat Jum'at.
  • Hisab — Metode penentuan waktu yang digunakan Muhammadiyah.
  • Istinbat — Proses penetapan hukum dari dalil syar'i.
  • Shalat Jum’at (اْلجُمْعَةَ) — Shalat dua rakaat sebagai hukum asal atau azimah pada hari Jum'at.
  • Tanfidz — Pengesahan fatwa agar mengikat bagi warga Muhammadiyah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 14-2003_shalat jumat tidak di masjid (SM No 16 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu