ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Istinbat

#auto-import

Definisi

Proses penetapan hukum dari dalil syar'i.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 14 2003 shalat jumat tidak di masjid (SM No 16 2003) — jawaban pertanyaan pertama

"fatwa tersebut didasarkan kepada sejumlah dalil-dalil syar’i (al-Qur’an dan As-Sunnah) dalam melakukan istinbatnya."

Fatwa 14 2003 shalat jumat tidak di masjid — poin satu jawaban

"didasarkan kepada sejumlah dalil-dalil syar’i (al-Qur’an dan As- Sunnah) dalam melakukan istinbatnya."

KITAB MASALAH LIMA — keputusan Qiyas nomor 2

"maka dipergunakanlah alasan dengan jalan Ijtihad dan Istinbath dari pada Nash-nash yang ada, melalui persamaan 'illat;"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu